Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di negara ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan insentif pajak bagi perusahaan terbuka, yang sahamnya terdaftar dan diperdagangkan di bursa efek.
Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan tentang insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan terbuka di Indonesia.
1. Penurunan Pajak Penghasilan Badan
Perusahaan terbuka dapat memperoleh tarif PPh Badan lebih rendah 3% dari tarif yang berlaku. Tarif yang berlaku saat ini adalah 22% mengacu pada aturan PP No.5 Tahun 2022 Pasal 64.
Artinya, perusahaan terbuka yang memanfaatkan fasilitas penurunan tarif ini akan dikenakan tarif sebesar 19% jika telah memenuhi persyaratan. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini?
- Berbentuk Perseoran Terbuka.
- Minimal saham diperdagangkan di bursa efek sebesar 40%.
- Saham harus dimiliki minimal oleh 300 pihak.
- Masing – masing pihak yang dimaksud pada syarat (3) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham ditempatkan dan disetor penuh.
Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka tarif PPh Badan yang berlaku adalah 22% (pasal 64).
2. Insentif Pajak Saham Pendiri (Founder)
Pada saat perusahaan melakukan IPO dan menjadi perusahaan Go Public, biasanya nilai aset kekayaan pendiri perusahaan tersebut akan meningkat pesat. Peningkatan aset ini dianggap sebagai penghasilan tambahan yang merupakan objek pajak. Di mana jika menggunakan tarif umum pajak progresif sesuai UU No. 7 Tahun 2021 akan menimbulkan kewajiban pajak yang besar sekali.
Atas dasar fenomena ini, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan kepada owner yang perusahaan-nya baru saja Go Public.
Setelah menjadi perusahaan terbuka, pemilik saham pendiri harus menyetorkan pajak penghasilan 0,5% dari nilai saham pendiri. Maksud dari nilai saham ini adalah harga saham pada saat IPO.
Pajak penghasilan ini harus disetor selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan pertama kali di bursa efek. Jika memilih untuk tidak memenuhi kewajiban maka akan dikenakan tarif umum pajak penghasilan yang dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2021.
Tarif Umum Pajak Penghasilan
Tarif Pajak | Rentang Penghasilan |
---|---|
5% | < Rp 60 juta |
15% | Rp 60 juta s.d. Rp 250 juta |
25% | Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta |
30% | Rp 500 juta s.d. Rp 5 miliar |
35% | > Rp 5 miliar |
Cara Perhitungan Pajak Saham Pendiri
Pak Andi adalah pendiri PT. X yang akan segera melantai di bursa. Berikut ini adalah informasi perusahaan :
- Total jumlah saham : 1.000.000.000 lembar
- Harga nominal : Rp 50/lembar
- Harga perdana IPO : Rp 250/lembar
- Porsi saham Pak Andi sebelum IPO : 100%
- Porsi saham yang akan dilepas ke publik : 20%
Setelah dilaksanakan IPO, porsi saham Pak Andi akan menjadi 80% atau mempunyai 800.000.000 lembar.
Rumus perhitungan tambahan Pajak Penghasilan Saham Pendiri :
Jadi tambahan Pajak Penghasilan yang harus dibayar Pak Andi :
Rp 1.000.000.000
Jika pajak penghasilan ini belum disetor dalam waktu 1 bulan, Pak Andi akan kena tarif umum yang berlaku, dikarenakan kenaikan aset Pak Andi setelah melakukan IPO.
Perbandingan Insentif Pajak 0,5% dengan Tarif Umum
Jika melihat angka Rp 1 Miliar yang harus disetor oleh Pak Andi mungkin anda akan berpikir bahwa nilainya besar sekali. Tapi coba mari kita bandingkan angka ini dengan tarif umum jika Pak Andi memilih untuk tidak menyetorkannya dalam kurun waktu 1 bulan.
Perhitungan Pajak Penghasilan dengan Tarif Umum
Objek pajaknya adalah kenaikan kekayaan neto Pak Andi dari nilai perusahaannya sebelum IPO dan sesudah IPO.
Harga saham nominal PT. X adalah Rp 50/lembar. Pada saat IPO, harga saham perdananya adalah Rp 250/lembar. Maka dari itu mari kita hitung kenaikan kekayaan neto Pak Andi.
Sebelum IPO
Nilai Aset = 50 x 1.000.000.000 = Rp 50.000.000.000
Setelah IPO
Nilai Aset = 250 x 800.000.000 = Rp 200.000.000.000
Perubahan nilai aset
Rp 200 miliar – Rp 50 miliar = Rp 150 miliar
Dasar perhitungan pajaknya adalah Rp 150 miliar.
Berapakah kewajiban pajak penghasilan Pak Andi?
5% x Rp 60 juta = | Rp 3.000.000 |
15% x Rp 250 juta = | Rp 37.500.000 |
25% x Rp 500 juta = | Rp 125.000.000 |
30% x Rp 5 miliar = | Rp 1.500.000.000 |
35% x Rp 144,91 miliar = | Rp 50.718.500.000 |
Total Pajak Penghasilan | Rp 52.384.000.000 |
Sekarang kita bisa lihat perbandingan menggunakan tarif umum dan insentif pajak IPO.
Tarif IPO | Tarif Umum |
---|---|
Rp 1 miliar | Rp 52,3 miliar |
Kesimpulan
Dengan insentif pajak IPO ini diharapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari berbagai sisi. Dari sisi mikro, mendorong pertumbuhan bisnis para pelaku usaha dan dari sisi makro, meningkatkan produktivitas ekonomi dan investasi di negara Indonesia.