Table of Contents

Mengenal Denda Administratif Perusahaan Publik di Indonesia

Picture of Kwan, Denny Setiawan
Kwan, Denny Setiawan

Investment Advisor

Perusahaan publik di Indonesia harus mematuhi peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika perusahaan publik melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi berupa denda administratif. Dalam artikel ini, akan saya jelaskan tentang denda administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan publik di Indonesia.

Perbedaan Emiten & Perusahaan Publik

Sebelum memahami tentang denda administratif, sebaiknya perlu diketahui perbedaan dari emiten dan perusahaan publik. Menurut POJK No. 3/POJK.04/2021 pengertian dari emiten dan perusahaan publik adalah :

  1. Emiten: Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
  2. Perusahaan Publik: perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 3 miliar.

Denda Harian Terlambat Menyampaikan Laporan

Subjek Denda
Besar Denda
Emiten
Rp 2 juta /hari
Emiten Kecil/ Menengah
Rp 1 juta /hari
Perusahaan Publik
Rp 500 ribu /hari

Sumber : POJK No. 3/POJK.04/2021 Pasal 96 (1)

Pihak bersangkutan akan dikenakan denda administratif setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat.

Denda Tidak Menyampaikan Laporan

Subjek Denda
Periode Kewajiban
Besar Denda
Emiten
Tahunan,
Setengah tahunan
Rp 1 miliar
Triwulan,
Bulanan,
Harian,
Insidentil
Rp 250 juta
Emiten Kecil/ Menengah
Tahunan,
Setengah tahunan
Rp 100 juta
Triwulan,
Bulanan,
Harian,
Insidentil
Rp 25 juta
Perusahaan Publik
Tahunan,
Setengah tahunan
Rp 500 juta
Triwulan,
Bulanan,
Harian,
Insidentil
Rp 250 juta

Sumber : POJK No. 3/POJK.04/2021 Pasal 96 Ayat (4)

Kesimpulan

Adanya denda administratif bertujuan untuk mendorong perusahaan publik untuk mematuhi peraturan dan persyaratan pasar modal, serta menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal.

Sebagai perusahaan publik, sangat penting bagi perusahaan untuk memahami ketentuan-ketentuan pasar modal yang berlaku dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut. Dengan melakukan tindakan yang sesuai, perusahaan publik dapat menghindari sanksi berupa denda administratif dan membangun reputasi yang baik di pasar modal.