IPO (Initial Public Offering) adalah proses pendanaan dengan cara melakukan penjualan saham kepada publik melalui penawaran umum perdana.
Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).
Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).
Pelajari tentang cara memanfaatkan pendanaan di pasar modal »
Nilai perusahaan dinilai berdasarkan harga saham di bursa efek yang biasa disebut dengan kapitalisasi pasar. Peningkatan kinerja perusahaan akan berdampak positif terhadap persepsi investor. Hal ini akan mendorong investor untuk melakukan pembelian saham perusahaan tersebut, sehingga harga saham akan naik.
Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendapatkan insentif pajak berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari tarif yang berlaku.
Transparansi dari perusahaan terbuka akan meningkatkan kredibilitas perusahaan dari berbagai sudut pandang. Supplier dan customer akan lebih percaya berbisnis dengan perusahaan. Di mata masyarakat, perusahaan dipersepsikan sebagai perusahaan yang bonafid dan terpercaya.
Ketika perusahaan swasta menjadi publik, anggota keluarga mempunyai kesempatan untuk memiliki saham di perusahaan secara adil. Saham tersebut dapat dibeli atau dijual melalui BEI dimana harga saham ditentukan oleh pasar.
Pendiri perusahaan dapat memperkerjakan profesional yang terampil untuk mengelola operasional. Kinerja keuangan juga dipantau secara ketat dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan regulasi. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap stakeholder.
Perusahaan terbuka dapat memberikan opsi saham kepada karyawannya untuk meningkatkan rasa kepemilikan (sense of belonging). Dengan harapan meningkatnya loyalitas dan kinerja karyawan.
Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).
Karena sebagian saham dilepas ke publik, porsi kepemilikan owner akan berkurang. Tidak perlu khawatir karena owner bisa melakukan pembelian saham kembali di pasar sekunder.
Pergerakan harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh jual beli para trader dan investor. Jadi belum tentu harga saham mencerminkan kondisi perusahaan.
Perusahaan fundamental bagus belum tentu harga sahamnya naik. Perusahaan yang jelek malah bisa saja harganya naik.
Perusahaan yang sudah IPO dituntut untuk tertib secara administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi perusahaan.
Bursa Efek Indonesia menerapkan denda kepada perusahaan yang telat melaporkan laporan keuangan.
Berikut ini merupakan syarat untuk perusahaan yang ingin IPO berdasarkan kategori Papan di Bursa Efek Indonesia.
*Net Tangible Asset = Total Aset – Aset Tak Berwujud – Aset Pajak Tangguhan – Total Liabilitas – Kepentingan Non Pengendali
IPO adalah proses yang melibatkan biaya-biaya tertentu. Berikut adalah beberapa biaya umum yang terkait dengan IPO:
Untuk mencatatkan saham perusahaan di bursa efek, perusahaan harus membayar biaya pencatatan (listing fee). Biaya ini merupakan biaya administrasi yang dikenakan oleh bursa efek untuk mendaftarkan saham perusahaan.
Proses IPO melibatkan banyak persiapan dan kerja sama dari berbagai profesi penunjang. Berikut adalah profesi penunjang yang terlibat dalam pelaksanaan IPO.
Lembaga yang berperan sebagai penghubung antara perusahaan yang akan mengadakan IPO dengan investor potensial. Perusahaan penjamin emisi membantu perusahaan dalam menentukan harga penawaran saham dan memastikan penjualan saham mencapai target yang diinginkan.
Kantor akuntan publik atau auditor memiliki peran kunci dalam IPO yang bertanggung jawab untuk melakukan audit dan verifikasi laporan keuangan perusahaan yang akan mengadakan IPO. Laporan keuangan yang transparan dan akurat sangat penting dalam membangun kepercayaan investor. Kantor akuntan publik juga membantu penyusunan prospektus, dokumen yang berisi informasi rinci tentang perusahaan yang ditawarkan kepada calon investor.
Konsultan hukum khusus pasar modal memberikan nasihat hukum kepada perusahaan terkait dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku dalam IPO. Mereka membantu perusahaan mempersiapkan dokumen legal, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, dan menjalankan proses hukum yang terkait dengan IPO
Konsultan keuangan adalah profesional yang memberikan nasihat dan analisis keuangan kepada perusahaan dalam proses IPO. Mereka membantu dalam menyusun rencana keuangan, analisis valuasi, dan strategi pemasaran kepada investor potensial. Konsultan keuangan juga membantu perusahaan mengevaluasi dampak keuangan jangka panjang dari IPO dan memberikan saran tentang struktur modal yang optimal.
Notaris bertanggung jawab melakukan verifikasi dan mengesahkan dokumen-dokumen legal yang terkait dengan penawaran saham perdana. Mereka memastikan bahwa proses IPO sesuai dengan peraturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Notaris juga berperan dalam mengesahkan dokumen-dokumen penting seperti akta pendirian perusahaan, perjanjian penawaran saham, dan perjanjian kerjasama dengan pihak terkait.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah profesi yang memberikan jasa penilaian nilai aset perusahaan yang akan melakukan IPO. KJPP melakukan analisis dan evaluasi terhadap aset perusahaan, seperti properti, mesin, persediaan, dan hak kekayaan intelektual. Hasil penilaian KJPP memberikan gambaran objektif mengenai nilai perusahaan yang menjadi dasar dalam penetapan harga saham.
Lembaga yang menyediakan layanan administratif terkait kepemilikan saham dan transfer efek. Dalam konteks IPO, BAE membantu perusahaan dalam proses pembagian saham kepada pemegang saham baru, pembaruan data pemegang saham, dan pemrosesan transfer saham. Mereka memastikan bahwa kepemilikan saham tercatat secara akurat dan memberikan pelayanan administratif yang efisien kepada para pemegang saham.
Bursa efek dan otoritas regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur proses IPO. Mereka menetapkan aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh perusahaan yang akan mengadakan IPO. Bursa efek juga menyediakan platform untuk penawaran dan perdagangan saham setelah IPO.
Menurut POJK No. 7/POJK.04/2017 pasal 2 ayat (1), dalam rangka pengajuan Pernyataan Pendaftaran IPO, dokumen yang perlu disiapkan meliputi: