Perusahaan publik di Indonesia harus mematuhi peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika perusahaan publik melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi berupa denda administratif. Dalam artikel ini, akan saya jelaskan tentang denda administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan publik di Indonesia.
Perbedaan Emiten & Perusahaan Publik
Sebelum memahami tentang denda administratif, sebaiknya perlu diketahui perbedaan dari emiten dan perusahaan publik. Menurut POJK No. 3/POJK.04/2021 pengertian dari emiten dan perusahaan publik adalah :
- Emiten: Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
- Perusahaan Publik: perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 3 miliar.
Denda Harian Terlambat Menyampaikan Laporan
Subjek Denda | Besar Denda |
---|---|
Emiten | Rp 2 juta /hari |
Emiten Kecil/ Menengah | Rp 1 juta /hari |
Perusahaan Publik | Rp 500 ribu /hari |
Sumber : POJK No. 3/POJK.04/2021 Pasal 96 (1)
Pihak bersangkutan akan dikenakan denda administratif setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat.
Denda Tidak Menyampaikan Laporan
Subjek Denda | Periode Kewajiban | Besar Denda |
---|---|---|
Emiten | Tahunan, Setengah tahunan | Rp 1 miliar |
Triwulan, Bulanan, Harian, Insidentil | Rp 250 juta | |
Emiten Kecil/ Menengah | Tahunan, Setengah tahunan | Rp 100 juta |
Triwulan, Bulanan, Harian, Insidentil | Rp 25 juta | |
Perusahaan Publik | Tahunan, Setengah tahunan | Rp 500 juta |
Triwulan, Bulanan, Harian, Insidentil | Rp 250 juta |
Sumber : POJK No. 3/POJK.04/2021 Pasal 96 Ayat (4)
Kesimpulan
Adanya denda administratif bertujuan untuk mendorong perusahaan publik untuk mematuhi peraturan dan persyaratan pasar modal, serta menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal.
Sebagai perusahaan publik, sangat penting bagi perusahaan untuk memahami ketentuan-ketentuan pasar modal yang berlaku dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut. Dengan melakukan tindakan yang sesuai, perusahaan publik dapat menghindari sanksi berupa denda administratif dan membangun reputasi yang baik di pasar modal.